Prinsip-prinsip dasar operasional kepemimpinan Islam
A. Musyawarah
“Dan (bagi) orang-orang yang menerima
(mematuhi) seruan Tuhan-nya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka
(diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian
dari Rezki yang Kami Berikan kepada mereka.” (QS. Asy Syu’ara 42:38)
Pelaksanaan
musyawarah memungkinkan anggota turut serta dalam proses pembuatan keputusan.
Pada saat yang sama musyawarah berfungsi sebagai tempat mengawasi tingkah laku
pemimpin jika menyimpang dari tujuan umum kelompok.
Tentu saja
pemimpin tidak wajib melakukan musyawarah untuk setiap masalah. Masalah rutin
hendaknya ditanggulangi secara berbeda dengan masalah yang menyangkut
pembuatan kebijaksanaan. Apa yang rutin dan apa yang tidak harus dirumuskan
oleh masing-masing kelompok sesuai dengan ukuran, kebutuhan, sumber daya
manusia dan lingkungan yang ada. Secara umum, petunjuk berikut ini dapat
membantu untuk menjelaskan lingkup musyawarah :
·
Urusan-urusan administratif dan
eksekutif diserahkan kepada pemimpin
·
Persoalan yang membutuhkan
keputusan segera harus ditangani oleh pemimpin dan disajikan kepada kelompok
untuk ditinjau dalam pertemuan berikutnya
·
Anggota kelompok atau wakil mereka harus mampu memeriksa ulang dan
menanyakan tindakan pemimpin secara bebas tanpa rasa segan dan malu
·
Kebijaksanaan yang hendak diambil, sasaran jangka panjang yang
direncanakan dan keputusan penting yang harus diambil para wakil terpilih
diputuskan dengan cara musyawarah. Masalah ini tidak
boleh diputuskan oleh pemimpin seorang diri.
B. Adil
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu
menunaikan (mengembalikan) amanat kepada yang berhak (ahlinya).” (QS. An-Nisa’
4:58)
“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah
kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah,
menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu
kaum, mendorong kamu untuk berbuat yang tidak adil. Beraku adillah, karena adil
itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah
itu Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
(QS. Al Maidah 5:8)
(QS. Al Maidah 5:8)
C. Kebebasan Berpikir
Pemimpin Islam
hendaklah memberikan ruang dan mengundang anggota kelompok untuk dapat
mengemukakan kritiknya secara konstruktif, menciptakan suasana kebebasan
berpikir dan pertuka-ran gagasan yang sehat dan bebas, saling menasehati satu
sama lain sedemikian rupa, sehingga para pengikutnya merasa senang
mendiskusikan persoalan yang menjadi kepentingan bersama.
No comments:
Post a Comment